Duta Mall Wajibkan Penggunaan Masker di Area Mal

Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait wabah corona. Meningkatnya angka penyebaran virus di wilayah Indonesia membawa kita pada aturan wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Kebijakan ini pun menggerakkan Duta Mall Banjarmasin sebagai instansi yang bertanggungjawab secara sosial untuk memperketat aturan berkunjung mereka.

Sembari melaksanakan dan mengawasi sejumlah protokol kebersihan terkait COVID-19 secara ketat yang sebelumnya telah diterapkan terlebih dahulu, kali ini, efektif per-tanggal 10 April 2020, Duta Mall resmi mewajibkan seluruh pengunjung maupun karyawan untuk mengenakan masker selama berada di area mal. Sesuai dengan peraturan pemerintah, kebijakan ini diambil demi meminimalisir potensi penularan virus COVID-19 yang mana penyebarannya ditularkan melalui droplets atau percikan air liur.  

Selain peraturan wajib mengenakan masker, Duta Mall juga aktif menggaungkan imbauan agar para pengunjung lebih memperhatikan kebersihan tangan dengan sering-sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer selama berada di area mal. Mengingat penularan virus COVID-19 juga dapat terjadi secara tidak langsung melalui benda yang terkontaminasi. Untuk mendukung gerakan ini, Duta Mall telah menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk, area kasir, dan counter customer service, serta wastafel di beberapa akses masuk/keluar pengunjung. 

Kedua hal diatas tentu juga harus dibarengi dengan penerapan jaga jarak sosial atau Physical Distancing. Pola penjarakan ini sudah dibuat sedemikian rupa sesuai imbauan kementrian kesehatan, di titik-titik tertentu mal. Seperti lift pengunjung, tempat duduk, dan jalur antrian. Selain itu, meskipun telah menugaskan petugas khusus untuk berjaga di area lift, Duta Mall juga menerapkan strategi minimalisir sentuhan tangan pada tombol-tombol lift dengan menyediakan tusuk gigi satu kali pakai untuk digunakan oleh pengunjung saat menggunakan fasilitas tersebut. 

Demi keamanan dan kebaikan bersama, kebijakan ini akan dijalankan secara tegas. Apabila pengunjung atau karyawan tidak mengindahkan peraturan ini, maka pihak mal pun berhak untuk menegur atau bahkan tidak mengizinkan orang tersebut untuk memasuki area mal.

Runtutan kebijakan diatas diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Banjarmasin. Duta Mall pun juga mengajak seluruh masyarakat untuk sadar akan resiko penularan virus ini dengan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, serta sebisa mungkin membatasi aktifitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Image